Seminar Hukum Bersama Prof Shimada Yuzuru dari Nagoya University
16 Mei 2016, 18:39:00 Dilihat: 305x
Sejarah mencatat bahwa perjalanan suatu bangsa memiliki lebih dari satu Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai konstitusi Negara dalam kurun waktu tertentu, sampai pada kontitusi terakhir yang diharapkan mampu mengantarkan bangsa tersebut untuk mencapai masa kejayaannya.
Hal tersebut diungkap dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Narotama (UNNAR) dengan pembicara Prof. Shimada Yuzuru, Ph.D (Graduate School of International Development Nagoya University, Japan) dan Tahegga Primananda Alfath, SH, MH (Ketua Pusat Studi ASEAN, Dosen Fakultas Hukum UNNAR) dengan moderator Nynda Fatmawati Oktarina,SH, MH.
Prof. Shimada Yuzuru, Ph.D dalam materi tentang “Historical of Japan since world war II after Hiroshima and Nagasaki which it influence national domestic rules in Japan” menjelaskan, sejarah konstistusi Jepang tahun 1889 yakni UUD Kekaisaran Jepang (Dainippon Teikoku Kenpou) : Konstitusi Meiji dengan prinsip kedaulatan kaisar, hak warga negara sebagai hadiah dari kaisar. Tahun 1946 yaitu UUD Negara Jepang (Nihon koku Kenpou): Konstitusi Showa dengan prinsip Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia, dan Asas Perdamainan (Pasifism).
Saat ini berkembang tren pengabaian dalam politik. Ide bahwa konstitutionalism adalah membatasi kekuasaan pemerintah adalah ide zaman absolute monarchy dan tak sesuai dengan zaman ini. “Zaman ini UUD adalah memperjelaskan bentuk, ide dan impian negara kepada masyarakat,” kata Shimada Yuzuru.
Tahegga Primananda Alfath, SH, MH dengan materi “Historical Constitutional Law in Indonesia after 17 Agustus 1945” mengatakan, jika dilihat dari sudut perkembangan naskah UUD, maka sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang, tahap-tahap sejarah konstitusi Indonesia telah melewati enam tahap perkembangan, yaitu: 1) periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (RIS); 2) periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950; 3) periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959; 4) periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999; 5) periode 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002; dan 6) periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang.
Pada periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang, prubahan UUD 1945 terdiri dari 4 tahapan: perubahan pertama yang disahkan pada tahun 1999, perubahan kedua yang disahkan pada tahun 2000, perubahan ketiga yang disahkan pada tahun 2001, dan perubahan keempat yang disahkan pada tahun 2001. [nar]
Foto: Prof. Shimada Yuzuru, Ph.D memaparkan materinya dalam seminar internasional yang berlangsung di Conference Hall UNNAR, Senin (16/5).