Direktur
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Narotama No 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di lingkungan Universitas Narotama Surabaya, Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Direktur
Direktur Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi bertugas :
- Melaksanakan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan proses pembelajaran dan pengembangan teknologi informasi.
- Dalam melaksanakan tugas Direktur Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi sesuai Visi dan Misi Universitas Narotama;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan teknologi informasi;
- Pengelolaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara luar jaringan (luring) dan hybrid skala Universitas Narotama;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan proses pembelajaran dan pengembangan teknologi informasi.