Kepala Sub Direktorat Pembelajaran
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Narotama No 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di lingkungan Universitas Narotama Surabaya, Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Kepala Sub Direktorat Pembelajaran
Kepala Sub Direktorat Pembelajaran bertugas membantu Direktur Pembelajaran dan Pengambangan Teknologi Informasi dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Direktorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pendampingan penyusunan dokumen rencana pembelajaran semester sesuai kurikulum yang sudah ditetapkan oleh Universitas;
- pelaksanaan pendampingan penyusunan dokumen buku ajar dosen;
- pelaksanaan pendampingan dosen dalam pengisian RPS dan buku ajar di Elina;
- koordinasi perbaikan dan peningkatan kualitas, bentuk, dan model kegiatan pembelajaran;
- koordinasi pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kurikulum Program Studi;
- koordinasi perbaikan dan peningkatan fasilitas pembelajaran;
- koordinasi perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran;
- koordinasi perbaikan dan pengayaan alat pembelajaran; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan ketercapaian standar pendidikan tinggi sesuai dengan Srandar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- penatausahaan pelaksanaan tugas Sub Direktorat Pembelajaran.