
Sekretaris
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Narotama No 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di lingkungan Universitas Narotama Surabaya, Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Sekretaris
Sekretaris Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi bertugas :
- Membentu Direktur Pembelajaran dan Pengambangan Teknologi Informasi dalam melaksanakan koordinasi dan administrasi pelaksanaan tugas Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi.
- Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan kebijakan Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan teknologi informasi;
- koordinasi pelaksanaan evaluasi kinerja pembelajaran dan pengelolaan teknologi informasi;
- koordinasi pemanfaatan dan pengembangan Learning Management System (LMS) melalui e-Learning Narotama (Elina);
- publikasi pelaksanaan kegiatan melalui berbagai media sosial dan/atau laman web Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi;
- penyusunan dokumen dan pelaksanaan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pemenuhan fasilitas pembelajaran dan pengembangan teknologi informasi; dan penatausahaan pelaksanaan tugas Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi.