
Kepala Sub Direktorat Pengembangan
Teknologi Informasi
Teknologi Informasi
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Narotama No 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di lingkungan Universitas Narotama Surabaya, Direktorat Pembelajaran dan Pengembangan Teknologi Informasi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Kepala Sub Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi
Kepala Sub Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi bertugas membantu Direktur Pembelajaran dan Pengambangan Teknologi Informasi dalam mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan infrastruktur teknologi dan sistem informasi Universitas Narotama.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan pelaksanaan penyelesaian permasalahan aplikasi sistem informasi;
- pelaksanaan dan pengembangan aplikasi sistem informasi dan infrastruktur Teknologi Informasi Universitas Narotama; dan
- penatausahaan pelaksanaan tugas Sub Direktorat Pengembangan Teknologi Informasi.